Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Perkoperasian diatur dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2012.
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Kepala SMAN 10 Fajar Harapan Bapak Dr. Anwar, S.Pd,. M.Ed. melantik Pengurus Koperasi Konsumen Fajar Harapan Seujahtera untuk Periode 2024 s.d 2029. Acara pelantikkan sekalian juga dengan acara halal bihalal di laksanakan di Laut Lampu`uk Aceh Besar dengan mengundang seluruh keluarga besar SMAN 10 Fajar Harapan.
Pengurus terpilih Koperasi Konsumen Fajar Harapan Seujahtera Periode 2024 s.d 2029 adalah sebagai berikut :
- Ketua : Desi Ariani, S.Pd, M.Pd
- Sekretaris : Ekariyanti, SE,. M.Si
- Bendahara : Eridafithri, S.Pd,. MA (TESOL)
- Dewan Pengurus Syariah : Mustafa, S.Ag
- Dewan Penasihat Sekolah : Evi Susanti Putri, S.Pd
Semoga dengan di lantiknya pengurus Koperasi Konsumen Fajar Harapan Seujahtera yang baru, dapat meningkat kualitas dan kinerja yang lebih baik lagi di Koperasi SMAN 10 Fajar Harapan dan juga dapat menjalankan tugas sebagai Pengurus Koperasi dengan baik sampai berakhirnya masa periode pengurusan.