BeritaKegiatan SekolahKunjungan

Re-Akreditasi

Pada tanggal 19-20 Juli 2019 SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh kedatangan tim asesor dari BANSM (Badan Akreditas Nasional Sekolah/Madrasah) Provinsi Aceh. Tim asesor tersebut adalah Ibu Wahyuni sebagai Ketua dan Ibu Kurniati Mahyiddin sebagai Anggota. Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANSM) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.

Masing-masing asesor melaksanakan tugas sebagai berikut : (a) Visitasi ke sekolah/ madrasah, (b) Menggali data dan informasi sesuai dengan penilaian akreditas, (c) Memberikan nilai sesuai perangkat akreditas, (d) Menyusun laporan hasil visitasi, (e) Meyusun rekomendasi, dan (f) Menyampaikan laporan hasil dan rekomendasi.

Selama 2 hari tim asesor memeriksa dan memberikan penilaian delapan standar sekolah dan melakukan visit ke ruang kepala sekolah, kelas, ruang guru, perpustakaan, ruang laboratorium, asrama putra-putri, ruang BK, ruang UKS, ruang kesiswaan, ruang sarana dan prasarana, dan ruang tata usaha.

Akreditasi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh mencakup penilaian terhadap delapan standar sekolah, yaitu (a) Standar Isi; (b) Standar Proses; (c) Standar Kelulusan; (d) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (e) Standar Sarana dan Prasarana; (f) Standar Pembiayaan; (g) Standar Pengelolaan; dan (h) Standar Penilaian. Masing-masing standar dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.